Sukabumi (14/2) - Negara Republik Indonesia (NRI) kelahirannya dibidani oleh umat Islam Indonesia. Kontribusi Ummat Islam bagi NRI bukan hanya perjuangan fisik dengan mengangkat senjata, namun juga dalam meletakkan dasar-dasar Negara kesatuan.
Demikian disampaikan Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sukabumi, Yudi Widiana Adia dihadapan siswa, santri dan staf pengajar Perguruan Al Husna, Babakan Jaya, Parung Kuda Sukabumi, Sabtu (14/2/2015).
"Oleh karena itu, umat Islam Indonesia harus menjadi garda terdepan dalam mempertahankan keutuhan sekaligus bertanggung jawab bagi masa depan NKRI," tegas Yudi.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, Ummat Islam harus waspada jangan sampai ada peluang sedikitpun dari pihak lain untuk memecah belah Indonesia. Untuk itu Ummat Islam harus memperkuat wawasan tentang kebangsaan agar tidak mudah dipecah belah. Adalah tidak benar jika Islam itu tidak mengurusi masalah kebangsaan,
Yudi menilai, saat ini perlu penyegaran kembali nilai-nilai kebangsaan sehingga bangsa Indonesia dapat tumbuh menjadi bangsa yang senantiasa damai dalam kebersamaan meski ada perbedaan. Masyarakat harus kembali melihat nilai luhur bangsa Indonesia yang menyusun nilai-nilai kebangsaan kita saat ini.
Yudi mengkhawatirkan potensi munculnya berbagai konflik horizontal akibat kurangnya pemahaman mengenai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar kebangsaan Indonesia. Menurut dia, bisa jadi masyarakat lupa bahwa saat ini sedang berada di negara yang terdiri dari berbagai etnis, golongan, agama dan sebagainya sehingga tidak memahami adanya perbedaan itu.
"Itulah mengapa diperlukan penyegaran nilai-nilai kebangsaan sebagai salah satu cara untuk meredam konflik dan kejahatan yang meluas," katanya.
Laboratorium Konstitusi
Dalam kesempatan tersebut, Yudi juga menjelaskan pembentukkan Lembaga Pengkajian Konstitusi (LPK) oleh MPR RI yang akan menjadi laboratorium konstitusi Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk mengkaji berbagai konstitusi dengan melibatkan para pakar, akademisi, masyarakat, dan nantinya tidak bisa lagi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) seperti selama ini.
“Jadi, MPR RI bukan saja sebagai lembaga yang bertugas untuk melantik Presiden RI, mengamandemen UUD NRI 1945, dan memakzulkan Presiden RI, tapi juga mengkaji dan sosialiasi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” beber Yudi.
Anggota LPK beranggotakan maksimal 60 orang termasuk 20 tokoh masyarakat yang terlibat amandemen UUD 1945 pada tahap pertama sampai keempat. Lembaga ini harus segera direalisasikan karena banyak masalah di tengah masyarakat yang harus segera diselesaikan.
Dengan demikian LPK ini bertugas memberikan masukan, usulan, evaluasi terkait sistem ketatanegaraan dan mengkaji serta merumuskan pemasyarakatan Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Yudi menyebutkan, MPR RI akan menggelar sidang tahunan MPR RI di mana lembaga negara yang terbentuknya berdasarkan UUD, harus melaporkan kinerjanya selama setahun sekali.
“MPR RI sebagai penyelenggara akan melaksanakan setiap tanggal 14, 15, dan 16 Agustus. Sehingga Presiden RI, MPR RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial KY) akan menyampaikan laporan kinerjanya setiap tahun,” ujarnya.
Seluruh masyarakat dipersilahkan untuk mengkritisi kinerja lembaga tinggi Negara tersebut. "Bisa mengkritik, memberi masukan, evaluasi dan sebagainya untuk perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya menyangkut kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
Sumber : www.pks.or.id
Tidak ada komentar: