BOTU (11/2) Untuk menjaga stabilitas kinerja Anggota Legislatif, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo periode 2014-2019 akan melakukan publikasi kehadiran anggota DPRD setiap caturwulan atau setiap pembukaan/penutupan masa sidang. Hal ini dilakukan agar anggota legislatif bisa menjaga kedisiplinannya dalam menunaikan amanah sebagai wakil rakyat.
Hal tersebut disampaikan oleh Yasin Usman Dilo; Ketua Badan Kehormatan, Selasa,(10/2) kemarin via telepon seluler. "Kami ingin menegakkan tata tertib dan kode etik. Dengan hasil publikasi nanti semoga bisa merangsang para legislator untuk senantiasa disiplin dalam mengikuti agenda-agenda di DPRD," tegas Yasin Dilo sambil menjelaskan alur publikasi dimaksud.
Yasin juga menjelaskan bahwa publikasi tersebut berlaku untuk semua jenis yang dilakukan oleh alat kelengkapan dewan. Ditanyakan terkait waktu pengumuman percaturwulan, Yasin beralasan sesuai ketentuan yang berlaku bila 6 kali secara berturut-turut tidak menghadiri rapat paripurna tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas, akan berhadapan dengan sanksi yang sudah diatur dalam tata tertib maupun kode etik. "Publikasi memang harus setiap caturwulan, karena rapat paripurna tidak akan memenuhi kuota kalau diambil setiap bulan. Makanya per 4 bulan, itu pasti Rapat Paripurnanya bisa lebih dari 6 kali," ujar Yasin menjelaskan mekanisme dari Badan Kehormatan.
Penegakkan kode etik dan kepatuhan terhadap tata tertib tidak hanya mengandalkan aspek sanksi, tapi juga ada sisi pencegahan. Bila terindikasi ada aleg yang mengarah tidak hadir Rapat 6 kali berturut-turut, BK akan mengeluarkan teguran secara lisan maupun tulisan. Teguran ini diharapkan dapat mengingatkan aleg dan memperbaiki kesalahannya. Bila langkah ini diabaikan, maka dengan terpaksa langkah terakhir akan dilakukan oleh BK dengan mengeluarkan rekomendasi sanksi. (Lee)
Tidak ada komentar: