POHUWATO – Penyakit masyarakat terkait penggunaan minuman beralkohol yang berlebihan menarik perhatian Sekretaris Komisi III DPRD Boalemo Arman Lamasai. Ditemui usai hajatan KKAD pada Jumat (6/2) kemarin, Arman menyatakan pihaknya sangat ingin Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dapat dirasionalisasikan di Kabupaten Pohuwato.
Arman berharap pihak pemerintah daerah dapat mensosialisasikan dan menerapkan Permendag dimaksud dalam lingkup daerah Kabupaten Pohuwato. “Permendag terbaru sudah ada. Minuman beralkohol ataupun biasa kita beri nama minuman keras alias miras ini banyak dampaknya dimasyarakat. Setiap hari kasus criminal yang terjadi di Pohuwato asal usulnya berawal dari orang minum minuman keras. Banyak masalah terjadi ini, harusnya kita tuntaskan dari akarnya, biar solutif,”ungkap Arman yang diaminkan juga oleh aleg Komisi III lainnya.
Arman juga menghimbau kepada pemilik café maupun tempat hiburan lainnya untuk tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol.”Saya sarankan yang punya café sebaiknya menjual minuman-minuman kesehatan saja atau seperti kopi dan sejenisnya,” ujar Arman. Menurutnya, kebijakan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel yang notabene putra daerah Gorontalo patut didukung oleh warga Pohuwato. Karena bila kebijakan pengendalian minuman beralkohol itu serius diterapkan, maka sudah berarti kita menjaga keselamatan generasi masa depan. (Ndra)
Tidak ada komentar: