Jakarta (16/2) – Menyikapi perkembangan penyakit sosial kemasyarakatan yang makin mengkhawatirkan belakangan ini, Pemerintah bersama DPR perlu segera membuat Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk melindungi keluarga Indonesia dari pengaruh dan dampak penyakit sosial tersebut.
Ketua Bidang Kebijakan Publik (BKP) DPP PKS yang juga Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengemukakan hal tersebut ketika berdialog dengan warga korban banjir di Kelurahan Cipulir, Jakarta Selatan, Minggu (15/2). Dalam kesempatan itu selain meninjau korban banjir, Hidayat juga menyerahkan sumbangan alat-alat kebersihan dan ikut kerja bakti membersihkan rumah warga.
Lebih lanjut Hidayat menyatakan, saat ini keluarga Indonesia praktis tidak memiliki perlindungan terhadap ancaman berbagai penyakit masyarakat tersebut. Karenanya mendesak untuk dibuat undang-undang yang bisa melindungi keluarga Indonesia,” lanjut anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Hidayat menegaskan, penyakit masyarakat seperti penyalahgunaan narkoba, seks bebas, penyimpangan seksual, tawuran, pelacuran, sampai korupsi sudah demikian merajalela, bahkan sudah dalam kondisi darurat, sehingga perlu langkah-langkah yang lebih strategis untuk menanggulanginya. Dan yang tak kalah penting adalah mengambil langkah-langkah untuk melindungi keluarga Indonesia agar tidak menjadi korban penyakit sosial itu.
Hidayat mengaku miris mendengar data yang dipaparkan Presiden Jokowi bahwa setiap hari ada 40-50 orang yang mati karena narkoba di Indonesia. Karena itu Hidayat mendukung langkah Presiden yang tetap akan menjalankan hukuman mati untuk warga negara asing yang menjadi bandar narkoba di Indonesia.
“Saya dukung sikap Presiden untuk melaksanakan hukuman mati bagi bandar narkoba baik orang asing maupun lokal. Presiden jangan mundur dengan tekanan pihak asing. Rakyat akan mendukung,” tandas Hidayat.
Hidayat juga merasa prihatin dengan meningkatnya kasus incest (hubungan sedarah) antara orang tua dan anak, sebagaimana diungkapkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Hal ini makin menguatkan perlunya undang-undang ketahanan keluarga itu.
Menurut Hidayat, ia dan Fraksi PKS di DPR akan mendorong agar undang-undang yang penting untuk keluarga Indonesia ini segera terwujud.
Sumber : www.pks.or.id
Tidak ada komentar: