Slider[Style1]

Jakarta (16/2) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan, Senin (16/2). Dalam gugatannya, pemohon meminta agar pengadilan membatalkan penetapan tersangka yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Budi Gunawan.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Jazuli Juwaini menyatakan bahwa pihak-pihak terkait harus saling menghormati dan memahami implikasi dari keputusan tersebut. Demikian dikatakan Jazuli Juwaini saat dimintai komentarnya oleh pers di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/2).
Menurut Jazuli, sebagai bangsa yang berdiri di atas norma-norma hukum, maka seluruh rakyat Indonesia mesti dapat menerima dengan lapang hati keputusan Hakim Sarpin sebagai keputusan yang terbaik untuk tegaknya kepastian hukum. “Di sini diuji sikap kenegarawanan seluruh elemen yang berperkara, apakah dapat menerima atau sebaliknya,” ujar Jazuli yang juga anggota Komisi II DPRRI ini.
Saat ditanyakan apakah itu berarti Presiden Joko Widodo mesti melantik Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan dengan adanya keputusan hakim PN Jaksel tersebut? Jazuli menyatakan hal itu bukanlah domain DPR lagi. Menurutnya, tugas DPR selesai saat menindaklanjuti surat Presiden RI yang mencalonkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.
Sumber : www.pks.or.id

About PKS Gorontalo

www.pksgorontalo.com adalah situs resmi Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Gorontalo. Web ini sebagai pusat informasi perkembangan dakwah kami sekaligus media pemersatu harapan rakyat Gorontalo. Kami akan terus bekerja dan melayani tak kenal hari dan momen demokrasi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top