BONE BOLANGO - (11/2) Keberadaan dana bantuan sosial di Pemerintah Daerah sangat membantu berbagai program sosial kemasyarakatan baik yang diselenggarakan secara kelembagaan maupun perorangan. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri sempat menyatakan akan menghapus berbagai bentuk dana bantuan sosial maupun hibah yang berada di pemerintah provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pernyataan yang sempat dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ini sontak menjadi perhatian para legislator Bone Bolango.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bone Bolango Syamsu Botutihe, Selasa (10/2) kemarin di ruang Komisi III mengingatkan kepada pemerintah kabupaten Bone Bolango dalam hal ini pengelola teknis di SKPD untuk berhati-hati dalam mengelola dana bantuan sosial. "APBD 2015 Kabupaten Bone Bolango menyediakan porsi anggaran untuk dana bantuan sosial. Kami ingatkan ini harus cermat dan teliti dalam mengelola dana tersebut, pahami dan dalami dengan baik regulasi yang ada. Utamanya berkaitan dengan prosedur dan proses administrasi dalam pengajuan dana bantuan sosial tersebut. Supaya tidak berdampak pelanggaran yang akhirnya berujung pada proses hukum," ujar Syamsu mengingatkan prosedur pengajuan dan penyaluran bansos.
Syamsu juga menjelaskan bahwa sebagaimana amanah Permendagri 39/2012 pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak diwajibkan untuk menganggarkan dana bansos atau hibah pada anggaran belanja daerah setiap tahunnya. Bagian lain yang harus diperhatikan juga bahwa pemohon harus menyampaikan proposal kepada bupati/walikota sebelum
tahun anggaran berjalan. Proposal yang masuk akan dievaluasi oleh SKPD terkait
dengan memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota melalui melalui tim anggaran
Pemerintah Daerah yang mempedomani kriteria dan syarat pemberian hibah dan
bantuan sosial serta rasionalitas besaran dana yang wajar diberikan.Bantuan ini
memang lebih terstruktur, ada rambu-rambu yang jelas,tapi lebih aman. "Ketentuan aturan seperti ini perlu dicermati, kalaupun ada celah penganggaran, maka Pemda diharapkan bisa menyiapkan langkah teknis berupa aturan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama, utamanya oleh kuasa pengguna anggaran pada SKPD terkait,"tutur Syamsu mengakhiri penjelasannya. (Ipe)
Tidak ada komentar: