Slider[Style1]

JAKARTA (10/2) - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menjelaskan bahwa dari 37 RUU Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas tahun 2015, DPR mengusulkan 26 RUU, Pemerintah mengusulkan 10 RUU, sedangkan DPD mengajukan 1 RUU. Dari 26 RUU usulan DPR, terdapat 4 RUU yang diusulkan oleh Komisi II untuk masuk Prolegnas prioritas tahun 2015.

“Komisi II mengajukan empat RUU untuk masuk menjadi Prolegnas prioritas tahun 2015,” kata Saduddin saat ditemui pewarta di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).

Saduddin menjabarkan empat RUU yang diusulkan Komisi II itu antara lain RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Perubahan atas UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, RUU tentang Perubahan atas UU 1/2015 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta RUU tentang Perubahan atas UU 2/2015 tentang Pemerintahan Daerah.

“Usulan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, ditargetkan selesai sebelum masa persidangan II, yang berakhir 18 Februari 2015,” ujar Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi PKS tersebut.

Rapat Paripurna DPR RI diselenggarakan pada Senin (9/2) dengan salah satu agenda pengesahan Prolegnas tahun 2015-2019 dan Prolegnas prioritas tahun 2015. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya DPR RI mengesahkan 159 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas tahun 2015-2019 dan 37 RUU Prolegnas prioritas tahun 2015.

About PKS Gorontalo

www.pksgorontalo.com adalah situs resmi Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Gorontalo. Web ini sebagai pusat informasi perkembangan dakwah kami sekaligus media pemersatu harapan rakyat Gorontalo. Kami akan terus bekerja dan melayani tak kenal hari dan momen demokrasi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top