SURABAYA (18/3) - DPW PKS Jatim memberikan jaminan penangguhan penahanan lanjutan, agar nenek Asyani bebas murni.
Ketua bidang Kebijakan Publik DPW PKS Jatim, Irwan Setiawan mengatakan jaminan penangguhan lanjutan diberikan sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menginginkan nenek Asyani dibebaskan murni.
"Ini kami lakukan atas aspirasi masyarakat agar nenek Asyani dibebaskan. Mengingat kondisi nenek Asyani sudah sepuh," kata pria yang juga Anggota DPRD Jatim, Rabu (18/3).
Irwan mengatakan PKS meminta Kejaksaan, Kepolisian, dan Perhutani bisa memilah dan menindak pencuri kayu sesungguhnya agar kasus seperti Nenek Asyani tidak terulang kembali.
"Harus ada kerjasama dengan Pemkab setempat agar bisa jelas proses hukumnya," sambungnya.
Khusus untuk kasus Nenek Asyani, kata Irwan, selain mengajukan penangguhan, DPW PKS Jatim juga memberikan santunan sebagai pengganti biaya bagi keluarga Asyani selama proses hukum berjalan.
Ketua bidang Kebijakan Publik DPW PKS Jatim, Irwan Setiawan mengatakan jaminan penangguhan lanjutan diberikan sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menginginkan nenek Asyani dibebaskan murni.
"Ini kami lakukan atas aspirasi masyarakat agar nenek Asyani dibebaskan. Mengingat kondisi nenek Asyani sudah sepuh," kata pria yang juga Anggota DPRD Jatim, Rabu (18/3).
Irwan mengatakan PKS meminta Kejaksaan, Kepolisian, dan Perhutani bisa memilah dan menindak pencuri kayu sesungguhnya agar kasus seperti Nenek Asyani tidak terulang kembali.
"Harus ada kerjasama dengan Pemkab setempat agar bisa jelas proses hukumnya," sambungnya.
Khusus untuk kasus Nenek Asyani, kata Irwan, selain mengajukan penangguhan, DPW PKS Jatim juga memberikan santunan sebagai pengganti biaya bagi keluarga Asyani selama proses hukum berjalan.
Keterangan Foto: Ketua Bidang Kebijakan Publik DPW PKS Jatim, Irwan Setiawan.
Sumber: http://skalanews.com
Tidak ada komentar: