Slider[Style1]

LIMBOTO - (9/3)  Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, regulasi terkait perubahan retribusi jasa umum dan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Gorontalo hari ini telah disahkan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo pagi tadi  (9/3) pukul 11.00 wita.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gorontalo telah membentuk Panitia Khusus membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut. Dan hasilnya telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi di DPRD Kabupaten Gorontalo. Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Sahmid Hemu, berjalan dengan lancar. Seluruh Fraksi menyetujui kedua Ranperda disahkan menjadi Perda dengan berbagai catatan fraksi.

Adapun pendapat akhir Fraksi PKS dibacakan oleh Eman Mangopa, SE selaku juru bicara FPKS menyatakan pendapat FPKS sebagai berikut :

  1. FPKS menerima dan menyetujui RANPERDA Kabupaten Layak Anak dan Perubahan atas Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
  2. Kehadiran Perda Kabupaten Layak Anak ini mendorong semangat pengarusutamaan  Keluarga dan pengokohan lembaga perlindungan anak, sehingganya FPKS mendorong pemerintah daerah untuk  memenuhi hak tumbuh kembang anak dengan memaksimalkan Forum Anak atau Kelompok Perwakilan Anak-anak dari tingkat desa dan kecamatan yang mewakili semua kelompok anak tanpa diskriminasi.
  3. FPKS mendorong pemerintah untuk menyediakan fasilitas internet atau WIFI gratis yang terkendali dan dalam pengawasan untuk anak-anak disekolah atau tempat-tempat umum.
  4. FPKS meminta pemerintah bersungguh-sungguh dalam merealisasikan keberadaan kedua Perda  yakni Perda Kabupaten Layak Anak dan Perda Perubahan Retribusi Jasa Umum setelah disahkan.
  5. FPKS mendorong pemerintah daerah khususnya instansi teknis untuk membangun komunikasi intensif dengan dunia usaha serta memantapkan sosialisasi kedua Perda kepada masyarakat.
  6. FPKS berharap perubahan terhadap Retribusi Jasa Umum akan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
  7. FPKS berharap komitmen pemerintah daerah memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan dengan tidak memungut biaya terhadap pengurusan berbagai dokumen kependudukan dari tingkat desa/kelurahan sampai ditingkat Badan Pencatatan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Kabupaten Gorontalo.
Ketua FPKS DPRD Kabupaten Gorontalo Safrudin Hanasi menyatakan bahwa dengan telah ditetapkannya dua perda baru di Kabupaten Gorontalo, maka FPKS telah menuntaskan fungsi legislasinya, dan selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap implementasi perda tersebut. (Ais)

About PKS Gorontalo

www.pksgorontalo.com adalah situs resmi Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Gorontalo. Web ini sebagai pusat informasi perkembangan dakwah kami sekaligus media pemersatu harapan rakyat Gorontalo. Kami akan terus bekerja dan melayani tak kenal hari dan momen demokrasi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top