JAKARTA (3/3) - Masalah penerbangan menjadi konsen Komisi V DPR dengan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Keselamatan, Keamanan dan Peningkatan Kualitas Penerbangan.
“Komisi V melihat dunia penerbangan kita banyak bolongnya sehingga harus direformasi mulai dari sektor hulu. Kita minta Kemenhub mulai bekerja menata regulasi,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia kepada wartawan di sela-sela memimpin kunjungan kerja ke Sumsel dan Bengkulu, baru-baru ini.
Menurut politisi PKS ini, regulasi perlu segera dilakukan bukan hanya sebagai pencitraan dan membuat Humas yang baik sehingga terjadi diaolog yang terbuka dengan Kemenhub dan elemen yang terkait dengan dunia penerbangan.
Dalam reses masa persidangan II tahun 2014-2015, Tim Komisi V menitikberatkan pemantauan pembangunan infrastruktur, selain jalan trans Sumatera, pembangunan jalur ganda (doble track) KA di Sumsel, juga berdialog dengan jajaran Otoritas Bandara Wilayah VI, Direksi AP II serta meninjau langsung perluasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, bandara Salampari di Kabupaten Musi Rawas dan Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu.
Anggota Komisi V Sukur Nababan mengharapkan, bagaimana seluruh system penerbangan berjalan dengan baik. Salah satu rekomendasi Komisi V adalah, dengan liingkup kerja yang sangat luas sementara SDM terbatas dan kualitas yang belum menunjang serta masalah navigasi adalah problem penerbangan kita.
“Kita perlu perbaiki, dengan focus bagaimana memastikan semua sistem regulasi bisa berhasil dengan baik, sehingga resiko penerbangan keamanan dan keselamatan harus diatas segala-galanya,” tambah Sukur.
Kepada Tim Komisi V, jajaran Otoritas Penerbangan Wilayah V mengakui, di daerah hanya bisa menerima keadaannya saja sementara ijin penerbangan ditentukan oleh pusat, dan selama ini kalau ada air line yang bermasalah tidak ada law enforcement. Kalau air line bermasalah diberi sanksi akan jera dan tak mau melakukan lagi. Kasus seperti terjadi lagi dan berulang sementara tidak ada sanksi, pencabutan.
Masalahnya menurut dia, sudah muncul dari menteri yang lama ke menteri yang baru.
“Contohnya masalah narkoba, ada hukuman mati, selesai. Karena itu kalau Menhuib memberi sanksi tegas, maka otoritas bandara termasuk yang ada di daerah akan melaksanakan,” ujarnya.
Pajabat Otoritas Bandara Wilayah VI yang juga mantan pilot ini menegaskan, pernah meng-grounded 40 pilot yang over time selama 4 bulan sehingga banyak pesawat tidak terbang. Ditegaskan kembali, tindakan tegas bagi air line yang melanggar yang berdampak pada terlantarnya penumpang, harus ada keberanian.
“Jadi sekali lagi, ini kewenangan pusat, di daerah tinggal melaksanakan,” ujarnya menambahkan.
Sumber: http://dpr.go.id
Tidak ada komentar: