Ilustrasi foto: http://fajar.co.id |
JAKARTA (7/8) – Pemerintah mesti memperpanjang masa jabatan para calon kepala daerah petahana di tujuh daerah yang proses Pilkadanya terancam diundur.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, masa jabatan lebih mudah dilakukan dalam kondisi Pilkada saat ini. Apalagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempunyai kapasitas membuat aturan perpanjangan masa jabatan ini.
"Mengantisipasi pemerintahan daerah tidak jalan, Presiden kan bisa buat Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan nama sendiri sehingga tidak mengganggu batang tubuh Pilkada. Presiden bilang Perppu jangan mengacak yang sudah ada, maksudnya bikin aja peraturan baru tentang perpanjangan petahan. Itu, adil juga," ungkap Fahri di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, perpanjangan jabatan petahana akan membuat Pemerintahan Daerah tetap berjalan. Dirinya berpandangan, jika jabatan kepala daerah dijalankan oleh pelaksana tugas terlalu lama justu akan berbahaya. Pasalnya, Plt adalah birokrat setingkat Sekretaris Daerah (Sekda).
"Kalau Plt birokrasinya gak hormat sama dia. Bisa perlambatan birokrasi. Belum lagi, kalau Plt ini juga mendekati Partai Politik, apalagi Partai Politik pengusaha. Ini berbahaya," pungkasnya.
Sumber: http://www.rmol.co
Tidak ada komentar: