Slider[Style1]

Syamsu Botutihe saat memberikan materi tentang tata kelola ADD pada beberapa waktu lalu
BONE BOLANGO  – (20/5)  Seluruh unsur yang bertanggungjawab untuk mengelola desa di Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango hari ini (20/5) berkumpul untuk mendapatkan sosialisasi penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Bone  Kabupaten Bone Bolango, di Aula Kantor Desa Tumbuh Mekar. Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, LPM, dan Kepala Dusun se-Kecamatan Bone ini mendapatkan sosialisasi berbagai aturan perundangan serta mekanisme penggunaan maupun pertanggungjawabab ADD dan ADD.
Syamsu Botutihe, S.Fil.I yang mewakili DPRD Kabupaten Bone Bolango menyampaikan pada arahan pembuka materi bahwa dirinya berharap para kades dan peserta lainnya agar bisa menyimak sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga, mengerti betul bagaimana teknis dalam penggunaan maupun pertanggungjawaban DD dan ADD tersebut. Syamsu juga meminta kades dan unsur yang terkait dalam pengelolaan DD dan ADD agar transparan dalam penggunaan ADD dan DD. Terlebih, honorarium para kades dan aparatur desa telah ada dalam anggaran tersebut. “Jadi, para aparatur desa harus saling terbuka dalam penggunaaan ADD dan DD. Begitupun, dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bersinergi. Sehingga, anggarannya jelas peruntukannya,”ungkap Syamsu usai kegiatan.
Peserta Sosialisasi ADD dan DD bersiap untuk menerima materi lanjutan
Selain dari DPRD, kegiata sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Inspektorat Kabupaten Bone Bolango yakni Drs. Amin Pakaya dan Unsur BPMD Marten Hunawa yang menghimbau agar Kades dan pihak terkait segera membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan (RKPDes). Ini dilakukan agar anggaran ADD dan DD bisa segera dikucurkan ke rekening masing-masing desa.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Camat Bone Arwis Botutihe, S.Pd bertujuan agar para perangkat desa, memahami mekanisme penggunaan maupun pertanggungjawaban ADD dan DD. Yang mana, dasar pelaksanaan ADD dan DD sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014, peraturan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, PP No.60 tahun 2014 tentang, dana desa yang bersumber dari APBN, Permendagri No.113 tahun 2014 tentang pengolahan keuangan desa, Perbub tentang keuangan desa, dan Perbub tentang ADD dan DD.
Ini ke-4 kalinya Syamsu didaulat untuk menyampaikan materi terkait pengelolaan dana desa di daerah pesisir Kabupaten Bone Bolango. Sehingganya selaku wakil rakyat yang juga merupakan perwakilan masyarakat Kecamatan Bone berharap agar penyaluran ADD dan DD ini benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan dengn terpenuhinya kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. “Insya Allah, bila dana ini bisa dioptimalkan dan dikelola dengan baik, desa-desa di Kecamatan Bone akan mandiri,”pungkas Syamsu. (Ais)


About PKS Gorontalo

www.pksgorontalo.com adalah situs resmi Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Gorontalo. Web ini sebagai pusat informasi perkembangan dakwah kami sekaligus media pemersatu harapan rakyat Gorontalo. Kami akan terus bekerja dan melayani tak kenal hari dan momen demokrasi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top