Jakarta (30/12) -- Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Almuzzammil Yusuf mengapresiasi ketegasan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang membatalkan kontrak pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101. Menurutnya hal itu sesuai dengan semangat kemandirian dalam UU No.16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan.
"Pembatalan
pembelian helikopter AW 101 oleh Panglima TNI patut diapresiasi. Kebijakan
Panglima sudah sesuai dengan perintah UU N0. 16 Tahun 2012 yang mewajibkan
TNI/Polri/Lembaga terkait untuk membeli dan menggunakan produk alat peralatan
pertahanan dan keamanan/alutsista yang dibuat oleh Industri Pertahanan dalam
negeri," Kata politisi PKS ini di Kantor DPP PKS Jl TB Simatupang, Jakarta
Selatan, Jumat (30/12/2016.)
Muzzammil menyebut
kebijakan impor dalam pembelian alutsista dibolehkan, tetapi harus atas
persetujuan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan memperhatikan
beberapa persyaratan yang cukup ketat.
“Diantara syaratnya
adalah alutsista tersebut belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri,
pembelian tidak boleh melalui broker/makelar (Wajib G to G), mengikutsertakan
partisipasi Industri Pertahanan dalam negeri, kewajiban adanya alih teknologi,
jaminan tidak adanya embargo, serta adanya imbal dagang, kandungan lokal
dan/atau ofset paling sedikit 85 persen,” terang dia.
Selain itu, Muzzammil
menjelaskan dalam UU tersebut ada kewajiban industri pertahanan dalam negeri
wajib menyerap tenaga kerja dalam negeri agar tidak terjadi brain drain dan
berpartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Industri Pertahanan
kita wajib serap tenaga kerja dalam negeri. UU ini sudah mengantisipasi
kerisauan masyarakat saat ini tentang kedatangan tenaga kerja asing
ilegal," tegasnya.
Dalam UU Industri
Pertahanan juga menurut Muzzammil dijelaskan tentang kewajiban Pemerintah dan
Industri Pertahanan dalam negeri menyediakan anggaran penelitian dan rekayasa
untuk link and match antara Industri Pertahanan, pemerintah, perguruan tinggi,
dan lembaga penelitian. Tujuannya, ujar dia, melakukan pengembangan dan
perekayasaan teknologi alutsista yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia ke
depan.
“ Sehingga penelitian
yang dilakukan pakar-pakar kita di perguruan tinggi dapat link and match
digunakan untuk membangun kemandirian Industri Pertahanan dalam negeri,”
jelasnya.
Agar ke depan hal yang
sama tidak terulang, Muzzammil menyarankan agar sosialisasi UU Industri
Pertahanan ini harus disosialisasikan secara masif di internal TNI/ Polri/ dan
lembaga terkait.
“Sehingga mulai dari perencanaan
sampai dengan realisasi pengadaan Alutsista, semua harus sejalan dengan
semangat undang-undang yang sangat pro kepada kemandirian dan kedaulatan
Bangsa," ujarnya
Keterangan foto : Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Almuzzammil Yusuf
Tidak ada komentar: